KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN KUTAI BARAT
30-03-2024 18:47


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan DPRD Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur melakukan pertemuan dalam kegiatan kunjungan kerja membahas tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara menyambut hangat kehadiran atas kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalintan Timur, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Febrauri 2024 di Ruang Rapat Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara. Acara pertemuan kunjungan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Eveready Noor, SE selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara beliau menyampaikan bahwasanya kegiatan ini sangat bermanfaat disamping mempererat silaturahmi tapi menjadi tempat untuk saling berbagi informasi terkait produk hukum baik di Kabupaten Barito Utara maupun di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Bapak Yahya Marthan Ketua Komisi I Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat juga menyampaikan pengantarnya untuk memberikan maksud bahwa kedatangan mereka merupakan inisiatif dari pemerintah untuk melakukan studi tiru terkait pembentukan produk hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara. Selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara Mardha Fathiah, SH menanggapi terkait maksud dari DPRD Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur untuk studi tiru terkait pembentukan produk hukum, beliau menyampaikan bahwanya dalam pembentukan produk hukum daerah berpedoman dengan Undang-Undang Dasar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Adapun intansi yang membimbing bagian hukum yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kamtor Wilayah Kalimantan Tengah dan Biro Hukum yang memberikan banyak persyaratan sebagai pedoman yang baik dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Produk Hukum yang dibuat. Kepala Bagian Hukum juga menyampaikan bahwasanya dalam mekaninisme pembuatan Produk sangat penting peran seorang Perancang Perundang-Undangan karena dari tahap awal hingga tahap akhir Perancang Perundang-Undangan tetap diperlukan perannya.

Disela acara tersebut juga, Pak Welsi Kepala Bagian Hukum perwakilan dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur berkonsultasi dengan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum selaku Pemegang Pendokumentasian dan Informasi Produk hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana pak Welsi ingin mengkaji terkait aturan tersebut dan bisa menjadi bahan kajian dan perbandingan antara daerah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dengan aturan tersebut di Daerah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah melakukan kegiatan rapat tersebut ditutupi dengan penyerahan plakat dari masig-masing daerah.

 

 

(Bagian Hukum)