BAGIAN HUKUM BEKOORDINASI DAN KONSULTASI DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
20-06-2024 15:27


Bagian Hukum Bekoordinasi dan konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Palangkaraya mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Disambut langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Woro Sadarini mewakil Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 30 Mei 2024. bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Bagian Hukum Bekoordinasi dan konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Palangkaraya mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Disambut langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Woro Sadarini mewakil Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 30 Mei 2024. bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Woro Sadarini menyampaikan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak Pemerintah Daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. terkait materi subtansi dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan substansi.

melakukan harmonisasi Raperbup Pembentukan Produk hukum Daerah Sehingga dengan dilaksanakanya Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan antara konsepsi adalah serta menjelaskan syarat-syarat dilaksanakannya harmonisasi raperbup adalah:

  1. Terdaftar di Program Pembentukan Peraturan Bupati Tahun 2024;
  2. Surat Keputusan Bupati tentang Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati;
  3. Draf Rancangan Peraturan Bupati; dan
  4. Keterangan atau Naskah Rancangan Peraturan Bupati.

Adapun Analisis Konsepsi Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito perlu memperhatikan 10 dimensi :

1)           Pancasila;

2)           UUD RI Tahun 1945;

3)           Vertikal;

4)           Horizontal;

5)           Yurisprudensi;

6)           Asas Hukum;

7)           Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

8)           Perjanjian/Konvensi Internasional;

9)           Hukum adat; dan

10)        Teknik Penyusunan.