Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam rangka menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang baik yakni dengan diterimanya peraturan tersebut di dalam masyarakat, maka peraturan tersebut harus terbentuk dan berasal dari adanya suatu sistem yang baik. Kedudukan asas dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses penciptaan hukum itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 5 bahwa Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain :
1. Kejelasan tujuan, adalah asas yang menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, merupakan asas yang menentukan bahwa setiap harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Jika tidak, maka Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, artinya masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan telah tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 antara lain :
Selanjutnya pada Pasal 6 menyatakan bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mengandung asas, antara lain :
4. Dapat dilaksanakan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan dan memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.Kejelasan rumusan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
7. Keterbukaan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan harus bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan .
Selain itu, menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa ada beberapa asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
Dengan adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan ini, maka harus dilakukan implementasinya karena sesungguhnya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan, ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, tepat dalam penggunaan metodenya, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan.
(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina,S.H)