ASAS-ASAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
31-05-2023 12:25


Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam rangka menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang baik yakni dengan diterimanya peraturan tersebut di dalam masyarakat, maka peraturan tersebut harus terbentuk dan berasal dari adanya suatu sistem yang baik. Kedudukan asas dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses penciptaan hukum itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 5 bahwa Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain :

1. Kejelasan tujuan, adalah asas yang menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, merupakan asas yang menentukan bahwa setiap harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Jika tidak, maka Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, artinya masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan telah tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 antara lain :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

       Selanjutnya pada Pasal 6 menyatakan bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mengandung asas, antara lain : 

  1. Pengayoman, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat
  2. Kemanusiaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk serta dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Bhineka Tunggal Ika, artinya bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus Daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Keadilan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. Ketertiban dan kepastian hukum, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan undividu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

4. Dapat dilaksanakan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan dan memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.Kejelasan rumusan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7. Keterbukaan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan harus bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan .

Selain itu, menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa ada beberapa asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :

  1. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif)
  2. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (Lex Superior Derogat Legi Inferiori)
  3. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis)
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama (lex posteriori derogat lex priori)
  5. Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat;
  6. Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).

Dengan adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan ini, maka harus dilakukan implementasinya karena sesungguhnya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan, ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, tepat dalam penggunaan metodenya, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina,S.H)