PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
30-07-2024 08:38


Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi diberlakukan sejak tanggal 3 April 2024 setelah 5 Peraturan Daerah sebelumnya juga telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Pungutan atas nama pajak yang menjadi wewenang Kabupaten dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini yang kemudian akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan Masyarakat. Sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat dan dunia usaha untuk berkontribusi bagi Pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara obyek dan tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Materi dalam Peraturan Daerah ini mengatur 9 (Sembilan) jenis Pajak Daerah yang terdiri dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Burung Sarang Walet, serta pemungutan Opsen Pajak yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sedangkan khusus berkenaan Retribusi Daerah, klasifikasinya meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu yang rinciannya kemudian disusun dengan menyesuaikan hasil pemetaan potensi yang terdapat di Kabupaten Barito Utara.

Adapun Peraturan Daerah yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu: Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.