BAGIAN HUKUM MENGIKUTI KEGIATAN FORUM KOMUNIKASI PUBLIK PROSEDUR PENCATATAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
27-06-2023 20:08


Bagian hukum mengikuti rapat kegiatan Forum Komunikasi Public Prosedur Pencatatan peralihan ha katas tanah eks-tranmigrasi Kabupaten Barito Utara.

 

Bagian hukum mengikuti rapat kegiatan Forum Komunikasi Public Prosedur Pencatatan peralihan ha katas tanah eks-tranmigrasi Kabupaten Barito Utara pada hari rabu 7 juni 2023 bertempat di kantor Badan Pertnahan Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara yang dihadiri oleh Notaris/PPAT sekabupaten Barito Utara ; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara; Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset; Kepala Desa Trahean; Kepala Desa Tawan Jaya; Kepala Desa Sei Rahayu I; Kepala Desa Sei Rahayu II; dan Kepala Desa Bukit Sawit.

Pada kesempatan tersebut Bapak Primada Jayadi, S.ST. selaku Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menyampaikan materi terkait mekanisme pencatatan peralihan hak atas tanah Eks-Transmigrasi sedangkan Bapak Sugiannur, S. H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh menyampaikan materi terkait proses beracara di Pengadilan yang harus ditempuh oleh masyarakat apabila terjadi sengketa dalam kepemilikan hak atas tanah khususnya terhadap tanah eks-transmigrasi.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktian dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku.

Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya, dan juga tidak disengaja karena adanya peristiwa hukum seperti peralihan hak karena warisan.

Salah satu cara untuk menguasai atau memiliki hak atas tanah adalah melalui proses jual beli. Pengertian jual beli menurut ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu berjanji mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lainnya berjanji untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. 

 

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)