RAPAT PERCEPATAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH MENGENAI PENYANDANG DISABILITAS
28-10-2023 18:50


Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh Sebab itu, perlu sinergitas antara pemangku kepentingan. diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD memprioritaskan Pembentukan Perda mengenai Penyandang Disabilitas dalam Propemperda Tahun 2024 dan menetapkan Perda mengenai Penyandang Disabilitas tahun 2024.

Rapat koordinasi diselenggarakan secara Virtual, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di laksanakan di Hotel Milennium Sirih Jakarta, 18- 20 Oktober 2023. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh Sebab itu, perlu sinergitas antara pemangku kepentingan. diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD memprioritaskan Pembentukan Perda mengenai Penyandang Disabilitas dalam Propemperda Tahun 2024 dan menetapkan Perda mengenai Penyandang Disabilitas tahun 2024. Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas. Mengingat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah, untuk memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas serta mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan. Rancangan Peraturan Daerah ini diperlukan untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, khususnya penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur mengenai hak penyandang disabilitas, perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah yang lebih berfokus pada pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tersebut di tingkat provinsi. Rapat koordinasi ini membangun ruang diskusi serta kesempatan yang terbuka kepada setiap sektor untuk bersama-sama memahami maksud dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta memberikan masukan dan saran terhadap pembentukan kebijakan di daerah terkait pemenuhan hak difabel agar dapat harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat implementatif, Tujuan diadaknya rapat ini adalah diharapkan adanya upaya keselarasan dalam mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Daerah dan diharapkan adanya masukan-masukan yang komprehensif bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan ke depannya.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)