BAGIAN HUKUM MENGIKUTI SOSIALISASI ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN
28-02-2023 17:33


BAGIAN HUKUM MENGIKUTI SOSIALISASI ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DAN TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT)

 

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara menghadiri Sosialisasi administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik (e-court) dan tata cara penyelesaian gugatan sederhana (small Claim court) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 9 Februari 2023 dengan Nara Sumber: Sugiannur, S.H, (Wakil Ketua Pengadilan Negeri), Edi Rahmad, S.H., M.Kn dan M. Iskandar Muda, S.H (Hakim) dan Berly Manan, S.E.,S.H(panitera pengganti).

Beberapa materi sosialisasi yang disampaikan antara lain gugatan sederhana, cara mengajukan gugatan, sikap sebagai tergugat setelah menerima panggilan sidang gugatan sederhana, persiapan gugatan, persidangan, putusan upaya hukum dan pelaksanaan putusan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhdap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juata rupiah).

Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: perkara penyelesaian yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di didalam peraturan Perundang- undangan; atau  sengketa hak atas tanah.

Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peratuarn perundang-undangan.

E-court adalah sebuah instrument Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik , pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban).

Pengguna akun e-court terdiri dari:

1. pengguna terdaftar(advokat, kurator dan pengurus);dan

2. pengguna lain (perseorangan, kuasa yang mewakili, kementerian/ lemabaga, jaksa sebagai pengacara negara dan kuasa insidentil).

Berdasarkan hasil sosialisasi di Pengadilan Negeri Muara Teweh ada beberapa point antara lain:

1. perubahan hari kerja menjadi hari kalender;

2. penambahan fitur pendaftaran user kurator pada aplikasi e-court;

3. penambahan fitur dashboard management kurator untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

4.penambahan fitur untuk perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)(pendaftaran, e-litigasi serta e- salinan);

5. penambahan fitur untuk perkara permohonan pernyatan pailit (pendaftaran, e-litigasi serta e-salinan);

6. penambahan fitur kalkulasi biaya pemanggilan untuk domisili luar negeri (rogatori);

7. penambahan fitur pendaftaran untuk perkara keberatan terhadap keputusan KPPU, sengketa pengadilan hubungan industrial (PHI), dan sengketa hak kelayakan intelektual (haki) pengadilan hubungan; dan

8. integrasi antara aplikasi e-court dengan sipp.

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)