BAGIAN HUKUM SETDA BARITO UTARA IKUTI KEGIATAN PENGITEGRASIAN ANGGOTA JDIHN VALIDASI DOKUMEN HUKUM
29-06-2023 14:31


Bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum) pada Kamis, 8 Juni 2023. Dukungan Anggota JDIHN atas kegiatan ini dibuktikan dengan hadirnya 177 peserta dari 99 instansi yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota Kabupaten, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kepala Pusat JDIHN menyampaikan capaian kinerja Pusat JDIHN yang telah berhasil mengintegrasikan sebanyak 1.225 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID sebanyak 521.174 dokumen. Adapun permasalahan yang ditemukan terkait kualitas data dari dokumen hukum ini adalah "Kurangnya pemahaman pengelola JDIH pada Anggota JDIHN terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum, sehingga menjadi tidak seragam dalam pengolahan dokumen dan informasi hukum yang mengakibatkan sulitnya pencarian informasi pada Portal Integrasi JDIHN.GO.ID".

Selanjutnya perihal penataan database peraturan perundang-undangan menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019) menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini selain berkontribusi terhadap kualitas data dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID juga dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH tidak terlepas dari tujuan pembentukan JDIHN, yaitu menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Selain itu juga menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah karena Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dokumentasi hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan

Didalam kegiatan ini juga dilakukan praktik langsung bagaimana melakukan proses validasi dokumen hukum, pengisian metadata, dan pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan serta pengisian e-report sehingga diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H)