BIMTEK DALAM RANGKA SERTIFIKASI SDM TERKAIT KONVENSI HAK ANAK DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
31-10-2023 10:05


Berdasarkan surat undangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 005/682/Bid.I/DP3APPKB Tanggal 4 Oktober 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara Menugaskan Penyuluh Hukum Ibu Eli Suswita Heni, S.H untuk turut serta dalam mengikuti Bimbingan Teknis dalam Rangka Sertifikasi SDM terkait Konvensi Hak Anak (KHA) di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara daring zoom meeting pada tanggal 10 Oktober s/d 12 Oktober 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM sekaligus menghasilkan SDM yang tersertifikasi terkait Konvensi Hak Anak dan Implementasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bermaksud menyelenggarakan "Bimbingan Teknis dalam rangka Sertifikasi SDM terkait Konvensi Hak Anak bagi Provinsi Dampingan KLA Asdep PAKK.

Adapun Maksud dari kegiatan ini, antara lain:

  1. Untuk memberikan pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak
  2. Untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang implementasi Hak Anak di Indonesia
  3. Untuk meningkatkan kapasitas SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan KLA
  4. Untuk menciptakan SDM yang tersertifikasi terkait Konvensi Hak

Dalam bimbingan teknis tersebut, pemateri dari Yayasan Akademi Perlindungan Anak, memaparkan materinya juga membuka ruang diskusi serta saling sharing kasus yang berkaitan dengan hak anak yang dimulai dengan materi pengantar Konvensi Hak Anak dan dilanjutkan dengan materi kluster-kluster hak anak. Selama bimbingan teknis ini dilaksanakan, Para peserta dengan antusias meyampaikan pertanyaan, pandangan, pengetahuan dan pengalaman yang kemudian ditanggapi oleh peserta lain dan narasumber.

Di penghujung bimbingan teknis, Asisten Deputi Perlindugan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menutup acara Bimbingan Teknis Sertifikasi Sumber Daya Manusia Terkait Konvensi Hak Anak dengan menyatakan rasa terima kasih dan bahagia atas peran aktif dan hasil uji kompetensi para peserta. Diharapkan bimbingan teknis ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk anak-anak Indonesia.

Pemenuhan hak dan Perlindungan anak merupakan bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menjalankan tanggung jawab merealisasikan peran dalam memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia sebagaimana telah secara formal diamanalkan dalam ketentuan hukum positif yang berlaku. Upaya yang diberikan oleh Pemerintah untuk melindungi anak penyandang disabilitas adalah melalui Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan langkah penting terhadap pemenuhan hak-hak anak yang perlu dilindungi oleh Negara,

Salah satu indikator terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak adalah adanya Sumber Daya Manusia yang terlatih terkait Konvensi Hak Anak dan mampu mengimplementasikannya untuk pelaksanaan pemberian layanan dalam perlindungan bagi anak.

Dalam Konvensi Hak Anak Pasal 42 disebutkan bahwa Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi in diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara dan aktif." Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi dan peningkatan kapasitas kepada publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, seta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak.

Pengetahuan dan pendalaman terkait Konvensi Hak Anak perlu didapatkan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak seperti Gugus Tugas KLA, Lembaga Penyedia Layanan seperti UPTD PPA, PISA, SRA, PKA, PRA, RIRA, PUSPAGA, LKSA, DAYCARE dan LPKRA, juga Dekela/Kelana.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H)