FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TERHADAP NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA TENTANG RPIK
29-12-2023 19:04


Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkanPeraturan Industri Daerah Pembangunan tentang Rencana Kabupaten Tahun 2023 - 2043.

 

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terhadap naskah akademik tentang Rencana Pembangunan Kawasan Indusrtri (RIPK) Kabupaten Barito Utara di buka langsung oleh Asisten I Pemerintahan Kabupaten Barito Utara Eveready Noor dan di awali diawali dengan Laporan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Barito Utara yang disampaikan langsung Ibu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dewi Handayani, S.E.,M.AP dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara baik Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Seluruh Camat, Tokoh Masyarakat, Damang dan Tokoh Adat di Kabupaten Barito Utara.

Tim penyusun Perancangan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Kalteng menjadi Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion) Bertempat di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai:

a. pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau institusi terkait; dan

b. pedoman bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan Industri Unggulan Daerah.

Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkanPeraturan Industri Daerah Pembangunan tentang Rencana Kabupaten Tahun 2023 - 2043.

(Oleh Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)