HAK DAN KEWAJIBAN JURNALIS
30-10-2023 22:01


Jurnalis adalah individu yang bekerja dalam bidang jurnalisme yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyebarkan informasi berita kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti surat kabar, televisi, radio, dan platform online. Tugas jurnalis termasuk melaporkan berita, mewawancarai narasumber, melakukan riset, dan menjaga integritas dalam penyajian informasi. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi terkini dan fakta kepada publik.

Tugas utama seorang jurnalis mencakup:

  1. Mengumpulkan Informasi : Jurnalis harus mencari dan mengumpulkan informasi terkait berita dengan melakukan wawancara, riset, investigasi, dan observasi.
  2. Menyunting dan Menyajikan Berita : Mereka harus menyunting dan merangkai informasi yang telah dikumpulkan menjadi berita yang informatif dan akurat.
  3. Melaporkan Berita : Jurnalis melaporkan berita kepada publik melalui berbagai media seperti surat kabar, televisi, radio, atau platform online.
  4. Memeriksa Fakta : Jurnalis harus memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang disampaikan dalam berita.
  5. Menjaga Etika : Mereka harus mematuhi etika jurnalistik, seperti menjaga privasi individu, menghindari konflik kepentingan, dan tidak mempublikasikan informasi palsu.
  6. Memahami Isu-Isu Penting : Jurnalis harus memahami isu-isu sosial, politik, dan ekonomi yang relevan untuk memberikan informasi yang berdampak.
  7. Melakukan Liputan Langsung : Dalam beberapa kasus, jurnalis melakukan liputan langsung dari tempat kejadian berita untuk memberikan informasi terkini.
  8. Berkomunikasi dengan Narasumber : Mereka berinteraksi dengan narasumber, seperti pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, atau saksi mata, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
  9. Menulis Artikel dan Laporan : Membuat artikel berita, laporan investigasi, atau fitur khusus berdasarkan informasi yang ditemukan.
  10. Adaptasi Terhadap Perkembangan Media: Seiring dengan perkembangan teknologi, jurnalis juga harus menguasai alat dan platform baru untuk menyebarkan berita, seperti media sosial dan situs berita online.

Tugas jurnalis sangat penting dalam menjaga informasi terkini dan transparan bagi masyarakat serta mengawasi pemerintah, bisnis, dan institusi lainnya untuk memastikan akuntabilitas.

Adapun Kewajiban dan hak seorang jurnalis sebagai aspek penting dalam menjalankan profesi jurnalistinya antara lain :

  1. Kewajiban Menyajikan Informasi yang Akurat : Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat. Mereka harus melakukan riset dan verifikasi dengan seksama sebelum menyebarkan berita.
  2. Kewajiban Menghormati Privasi Individu : Jurnalis harus menjaga privasi individu dan tidak melakukan pelecehan atau pelanggaran privasi dalam liputan berita mereka.
  3. Kewajiban Mematuhi Etika Jurnalistik : Mereka harus mematuhi kode etik jurnalistik yang mencakup kejujuran, keadilan, dan integritas dalam pekerjaan mereka.
  4. Kewajiban Menghindari Konflik Kepentingan : Jurnalis harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas mereka dalam melaporkan berita.
  5. Kewajiban Memahami Hukum dan Regulasi : Mereka harus memahami hukum dan regulasi yang berlaku dalam jurnalisme, termasuk hak cipta, hak privasi, dan hukum pencemaran nama baik.
  6. Hak Kebebasan Berekspresi : Jurnalis memiliki hak kebebasan berekspresi, yang meliputi hak untuk menyelidiki, melaporkan, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi pemerintah atau pihak lain.
  7. Hak untuk Melindungi Sumber : Jurnalis memiliki hak untuk melindungi sumber informasi mereka. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan kerahasiaan dalam pelaporan.
  8. Hak Untuk Mengakses Informasi Publik : Jurnalis memiliki hak untuk mengakses informasi publik, seperti catatan pemerintah, dokumen publik, dan pertemuan pemerintah, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  9. Hak Privacy Sendiri : Jurnalis juga memiliki hak privasi pribadi, dan informasi pribadi mereka harus dihormati.
  10. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum : Jurnalis memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum jika mereka dihadapkan pada tuntutan hukum yang berhubungan dengan pekerjaan jurnalistik mereka.

Keseimbangan antara kewajiban dan hak jurnalis penting dalam menjaga integritas dan kebebasan pers dalam masyarakat. Begitu juga dengan Kewajiban jurnalis untuk melindungi data pribadi orang lain sangat penting dalam menjalankan pekerjaan mereka dengan menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa jurnalis menjalankan pekerjaan mereka dengan integritas dan rasa tanggung jawab. Hal ini merupakan bagian integral dari etika jurnalistik dan kewajiban untuk menjaga privasi individu, antara lain :

  1. Persetujuan Narasumber: Jurnalis harus selalu meminta izin atau mendapatkan persetujuan narasumber sebelum menggunakan atau mengungkapkan data pribadi mereka dalam berita atau liputan. Ini termasuk informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, atau detail pribadi lainnya.
  2. Anonimitas dan Pengungkapan Terbatas: Jika narasumber meminta anonimitas atau perlindungan identitas mereka, jurnalis harus menghormati permintaan ini. Jurnalis dapat menggunakan anonimitas untuk melindungi identitas individu yang mungkin terlibat dalam cerita kontroversial atau berisiko tinggi. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam batas etika yang diterima. Jurnalis hanya boleh mengungkapkan informasi yang diperlukan untuk cerita dan menjaga rincian pribadi yang tidak relevan tetap rahasia.
  3. Ketepatan dan Akurasi: Jurnalis memiliki kewajiban untuk memastikan data pribadi narasumber yang diungkapkan dalam berita akurat dan tidak disalahgunakan. Mereka harus menjauhi sensasionalisme atau pengungkapan yang tidak relevan.
  4. Resiko bagi Individu : Jurnalis harus mempertimbangkan potensi risiko yang dapat dihadapi individu jika identitas mereka terungkap dalam berita. Ini terutama berlaku dalam situasi-situasi yang sensitif seperti kejahatan atau isu-isu kesehatan mental.
  5. Keamanan Narasumber: Jika narasumber berisiko atau dapat menghadapi ancaman terkait dengan pengungkapan identitas mereka dalam berita, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan keamanan mereka dan, jika diperlukan, merahasiakan identitas mereka.
  6. Keberlanjutan Privacy : Setelah publikasi berita, jurnalis juga memiliki kewajiban untuk melindungi privasi individu dengan tidak mengungkapkan lebih banyak informasi daripada yang diperlukan. Misalnya, mengaburkan wajah atau merinci informasi pribadi yang tidak relevan.
  7. Pemahaman Hukum Privacy : Jurnalis juga harus memahami hukum privasi yang berlaku dalam yurisdiksi mereka dan mematuhi regulasi yang melindungi data pribadi narasumber.
  8. Kode Etik Jurnalistik : Organisasi berita sering memiliki kode etik jurnalistik yang menegaskan kewajiban jurnalis dalam melindungi data pribadi narasumber. Jurnalis diharapkan untuk mematuhi kode etik ini.

Kewajiban ini membantu menjaga kepercayaan antara narasumber dan jurnalis serta memungkinkan narasumber merasa aman untuk berbicara dan berbagi informasi penting tanpa takut pelanggaran privasi.

Sebagai Narasumber bagi Jurnalis, Narasumber juga memiliki hak atas pemberian informasi atau wawasan kepada jurnalis dalam proses peliputan berita. Ini adalah bagian penting dari kerja jurnalis yang etis dan memastikan kelancaran pertukaran informasi. Berikut adalah beberapa hak narasumber :

  1. Hak untuk Berbicara atau Berdiam Diri: Narasumber memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin berbicara dengan jurnalis atau tidak. Mereka tidak bisa dipaksa untuk memberikan informasi.
  2. Hak Anonimitas: Jika narasumber meminta untuk tetap anonim, jurnalis sering kali harus menghormati permintaan ini. Ini penting terutama dalam situasi di mana pengungkapan identitas narasumber dapat membahayakan mereka.
  3. Hak Untuk Dibeliakkan: Narasumber seharusnya tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan informasi. Mereka memiliki hak untuk berbicara secara sukarela.
  4. Hak untuk Memeriksa Naskah Berita: Dalam beberapa situasi, narasumber memiliki hak untuk memeriksa atau memberikan masukan pada naskah berita sebelum publikasi. Ini dapat membantu memastikan akurasi informasi yang diberikan.
  5. Hak untuk Perlindungan Privasi: Narasumber memiliki hak terhadap penyalahgunaan informasi pribadi mereka oleh jurnalis. Informasi pribadi harus diolah dan dilaporkan dengan hati-hati dan dengan mematuhi etika jurnalistik.
  6. Hak untuk Kelancaran Komunikasi: Narasumber seharusnya memiliki hak untuk berbicara tanpa interupsi yang tidak perlu selama wawancara. Jurnalis seharusnya mendengarkan dengan baik.
  7. Hak untuk Keamanan: Dalam situasi yang berisiko atau berbahaya, narasumber memiliki hak untuk keamanan mereka. Jurnalis seharusnya bekerja dengan aman dan menjaga kerahasiaan sumber-sumber mereka.

Ketika jurnalis dan narasumber menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan etis, ini membantu menjaga kepercayaan dalam praktik jurnalisme. Jurnalis harus selalu mematuhi kode etik profesi mereka dan menjaga keseimbangan antara hak narasumber dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dan akurat.

Dasar hukum yang mengatur tentang jurnalis, jurnalistik hingga kepada perlindungan data pribadi bagi narasumber di Indonesia, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Undang-Undang ini merupakan hukum dasar yang mengatur bidang pers di Indonesia. Ini mencakup hak dan kewajiban jurnalis, hak menjalankan profesi jurnalistik, serta mengatur pendirian dan pengelolaan media massa.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : UU ITE memiliki sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, terutama dalam konteks transaksi elektronik. Beberapa pasal dalam UU ITE mengatur perlindungan data pribadi, walaupun belum secara komprehensif. Undang-Undang ini mengatur isu-isu terkait internet dan teknologi informasi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan media sosial. Hal ini dapat memengaruhi jurnalis jika mereka menggunakan platform online dalam praktik jurnalisme mereka.
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi): UU ITE mengalami revisi pada tahun 2016, yang memperkuat aspek perlindungan data pribadi dengan pengenalan Pasal 26A yang lebih rinci.
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo): Departemen Komunikasi dan Informatika mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  5. Peraturan Dewan Pers: Dewan Pers adalah lembaga independen yang mengawasi etika dan tata cara pers di Indonesia. Mereka memiliki wewenang untuk mengeluarkan sanksi terhadap media atau jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik.Dewan Pers telah mengeluarkan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur etika dalam penggunaan dan perlindungan data pribadi dalam konteks jurnalisme.
  6. Hukum Pidana: Ada beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat digunakan untuk mengatur tindakan jurnalis, terutama dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah.
  7. Undang-Undang Hak Cipta: Jika jurnalis menggunakan materi yang memiliki hak cipta, mereka harus mematuhi undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Sanksi bagi pelanggaran jurnalistik dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi (wilayah hukum) dan tingkat pelanggaran. Beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap jurnalis atau media yang melanggar standar etika jurnalistik atau hukum meliputi:

  1. Peringatan: Dewan Pers atau organisasi serupa dapat memberikan peringatan kepada media atau jurnalis yang melanggar kode etik atau pedoman jurnalistik. Peringatan ini biasanya bersifat peringatan publik.
  2. Denda: Dalam beberapa kasus, jurnalis atau media bisa dikenai denda jika terbukti melanggar undang-undang seperti hukum pencemaran nama baik atau hukum hak cipta.
  3. Gugatan Hukum: Individu atau entitas yang merasa dirugikan oleh laporan jurnalis dapat mengajukan gugatan perdata terhadap media atau jurnalis yang dianggap melanggar hak-hak mereka.
  4. Pemutusan Hubungan Kerja: Di lingkungan kerja, pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik atau peraturan perusahaan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja jurnalis.
  5. Penahanan atau Penyitaan: Dalam beberapa kasus yang melibatkan pelanggaran hukum yang serius, jurnalis atau media dapat dihadapkan pada penahanan atau penyitaan oleh pihak berwenang.
  6. Sanksi Hukum: Pelanggaran jurnalistik yang melanggar hukum dapat mengakibatkan penyelidikan dan penuntutan hukum, yang dalam beberapa kasus dapat menghasilkan hukuman penjara atau denda yang lebih serius.

Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diberlakukan akan bervariasi berdasarkan hukum setempat dan tingkat pelanggaran. Jurnalis harus selalu memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah hukum mereka serta mengikuti prinsip-prinsip etika jurnalistik untuk menghindari pelanggaran jurnalistik yang dapat mengakibatkan sanksi.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H)