HAK-HAK ANAK DALAM RUMAH TANGGA
29-06-2023 15:43


Hak anak adalah hak-hak yang melekat pada setiap anak sebagai individu yang harus dihormati dan dipenuhi. Hak anak bukanlah hak istimewa, melainkan hak yang seharusnya diterima oleh setiap anak tanpa pandang bulu.

Di Indonesia, hak anak dalam rumah tangga diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini mengatur tentang pernikahan dan hubungan dalam rumah tangga
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga:

peraturan perundang-undangan diatas hanya sebagian kecil dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang bahkan telah di atur secara internasional yang fungsinya tidak lain adalah untuk melindungi, mempromosikan, dan menghormati kepentingan serta kesejahteraan anak.  

 Adapun hak-hak anak yaitu sebagai berikut :

  1. Hak untuk hidup: Setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang secara fisik dan mental.
  2. Hak atas perlindungan: Anak memiliki Hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dalam semua aspek kehidupan.
  3. Hak atas pendidikan: Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan setara tanpa diskriminasi. Pemerintah wajib memberikan akses yang memadai ke pendidikan dasar dan menengah.
  4. Hak atas kesehatan: Anak berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. Mereka memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat fisik, mental, dan sosial.
  5. Hak untuk ekspresi: Anak-anak berhak untuk berekspresi, menyampaikan pendapat mereka, dan terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
  6. Hak atas identitas: Setiap anak berhak memiliki identitas yang diakui secara hukum, termasuk akses ke registrasi kelahiran dan kepemilikan dokumen identitas yang sah.
  7. Hak atas nafkah: Anak memiliki hak untuk memperoleh nafkah yang memadai dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas mereka. Nafkah meliputi pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
  8. Hak atas partisipasi: Anak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam segala hal yang memengaruhi kehidupan mereka, termasuk dalam proses pengambilan keputusan yang relevan dengan usia dan tingkat perkembangan mereka.
  9. Hak atas kebebasan berpendapat: Anak memiliki hak untuk menyatakan pendapat mereka secara bebas sesuai dengan tingkat perkembangan mereka. Pendapat anak harus diperhatikan dan dihargai dalam semua keputusan yang berdampak pada mereka.
  10. Hak untuk keluarga: Anak-anak berhak untuk hidup bersama orang tua mereka, kecuali jika ada alasan yang meyakinkan untuk memisahkan mereka.
  11. Hak untuk tidak diskriminasi: Anak-anak tidak boleh didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, disabilitas, atau status sosial.
  12. Hak atas identitas budaya: Anak memiliki hak untuk menjalankan dan mempertahankan identitas budaya, bahasa, dan agama mereka sendiri. Mereka berhak untuk mengakses dan mempelajari warisan budaya dan bahasa mereka.
  13. Hak atas rekreasi, bermain, dan waktu luang: Anak berhak untuk bermain, beristirahat, dan menikmati waktu luang mereka. Hak ini penting untuk mendukung perkembangan fisik, kognitif, sosial, dan emosional anak.
  14. Hak atas informasi: Anak berhak untuk memiliki akses terhadap informasi yang sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan mereka. Mereka juga berhak mendapatkan pendidikan dan dukungan untuk penggunaan yang aman dan bertanggung jawab terhadap teknologi informasi dan komunikasi.
  15. Hak atas perlindungan dari eksploitasi seksual dan pelecehan: Anak memiliki hak untuk dilindungi dari eksploitasi seksual dan pelecehan, termasuk perdagangan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.
  16. Hak atas perlindungan dalam konflik bersenjata: Anak yang terlibat dalam konflik bersenjata berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari penggunaan, rekrutmen, atau pemaksaan menjadi anak prajurit.
  17. Hak atas pertolongan dan pemulihan: Anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran memiliki hak atas pertolongan, pemulihan, dan pemulihan yang efektif. Mereka berhak mendapatkan akses ke layanan rehabilitasi fisik, psikososial, dan pendidikan.

hak-hak tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kepada anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal yang Penegakan dan pemenuhan hak anak ini merupakan tanggung jawab bersama kita sebagai anggota masyarakat, keluarga, pemerintah, dan lembaga internasional.

selanjutnya, Pelanggaran hak anak dapat mengakibatkan berbagai sanksi hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggar hak anak antara lain:

  1. Sanksi Pidana: Pelaku yang terbukti melanggar hak anak, seperti melakukan kekerasan, eksploitasi, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, dapat dijatuhi sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara dengan tingkat penjara yang berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
  2. Denda: Selain hukuman penjara, pengadilan juga dapat memberlakukan denda kepada pelaku pelanggaran hak anak. Besar denda ini ditentukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
  3. Rehabilitasi: Bagi pelaku yang terlibat dalam eksploitasi atau perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, pengadilan dapat memerintahkan rehabilitasi atau program pemulihan sosial sebagai sanksi. Tujuan rehabilitasi adalah untuk mengubah perilaku pelaku dan memastikan mereka tidak lagi melanggar hak anak di masa mendatang.
  4. Pengawasan atau pembatasan aktivitas: Pelanggar hak anak juga dapat dikenai pengawasan atau pembatasan aktivitas tertentu, terutama jika dianggap berpotensi membahayakan anak. Contohnya, pengawasan yang diberlakukan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak atau pembatasan akses ke anak bagi pelaku kejahatan seksual.

 Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diterapkan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H)