HARMONISASI RAPERBUP TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
29-12-2023 19:57


Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah pada hari kamis tanggal 7 Desember 2023 di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Palangkaraya. Rancangan Peraturan Bupati yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa Staf dari Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun Analisis Konsepsi Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito perlu memperhatikan 10 dimensi :

  1. Pancasila;
  2. UUD RI Tahun 1945;
  3. Vertikal;
  4. Horizontal;
  5. Yurisprudensi;
  6. Asas Hukum;
  7. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Perjanjian/ Konvensi Internasional;
  9. Hukum adat; dan
  10. Teknik Penyusunan.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bagian Hukum berterima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Barito Utara dan siap untuk menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Raperbup Bupati tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dan 10 (sepuluh) Berita Acara Hasil Harmonisasi Raperda dan Raperbup lain yang telah diharmonisasi pada tanggal 29 November 2023 melalui via zoom. 

(Bagian Hukum – Difa Ayu Oktarina, S.H)