KEGIATAN FOKUS GROUP DISCUSSION TERKAIT 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BARITO UTARA
30-11-2023 23:46


Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion untuk Penyusunan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara pada tanggal 14 November 2023 bertempat di Aula Rapat Kantor Kecamatan Teweh Tengah bersama dengan Tim Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan 150 orang peserta dari instansi-instansi stakeholder terkait sebagai perwakilan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara pengeluaran/penerimaan SKPD dari seluruh instansi/Stakeholder terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Sekda Jufriansyah mengatakan bahwa Focus Discussion Group tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengacu pada peraturan itu dimulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta peraturan teknis pelaksanaannya. Pengelolaan Keuangan yang baik adalah Pengelolaan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat masyarakat.

Menurut Plt Sekda Jufriansyah, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati ini harus dapat mengakomodir terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi, sehingga proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menerima masukan-masukan yang dapat menyempurnakan, memberikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sehingga masyarakat dapat mengakses informasi keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Rancangan Peraturan Bupati yang akan disusun dengan melibatkan semua unsur perangkat daerah. Sehingga pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjadi efektif dan efisien.

Selanjutnya sebagai hasil dari kegiatan ini bahwa adanya masukan dan saran dari Pihak Pemerintah Daerah dalam hal substansi teknik pengelolan keuangan daerah kepada Tim penyusunan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyusunan.

(Bagian Hukum – Difa Ayu Oktarina, S.H)