KEGIATAN SOSIALISASI DAN PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENATAUSAHAAN TA 2024
30-11-2023 19:47


kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penatausahaan TA 2024 melalui Aplikasi SIPD RI kegiatan ini diikuti 435 orang yang terdiri dari Beberapa Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta pejabat dan atau pegawai operator yang membidangi Perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 02 Nopember 2023. Adapun narasumber berasal dari Tim SIPD RI Kementerian Dalam Negeri.

Bagian hukum menugaskan dua orang staff untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penatausahaan TA 2024 melalui Aplikasi SIPD RI. Dibuka oleh Pj. Bupati Barito Utara yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, di Hall Galaxy Hotel Banjarmasin.

Dalam laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Hj. Siti Nornah Iriawati, SH., M.AP yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Barito Utara menyampaikan dalam kegiatan ini diikuti 435 orang yang terdiri dari Beberapa Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta pejabat dan atau pegawai operator yang membidangi Perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 02 Nopember 2023. Adapun narasumber berasal dari Tim SIPD RI Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunana Dokumen Perencanaan, Pengangaran dan penatausahaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 208 tentang Sistem Pemerintah berbasis Ektronik (SPBE), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi perintah daerah untuk penyelenggaraan pembangunan dan dapat mengetahui proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan dalam satu pemahaman. Dalam Aplikasi Sisters Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD) ini berbasis Microservices yang mana sebelumnya menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri berbasis Menolid yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kerja aplikasi untuk lebih optimal yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri dengan mirroring database. Adapun Prosedur penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI):

1. Login dan Password Admin Daerah;

2. Pengaturan di Daerah;

3. Pembuatan dan Penataan Pengguna Daerah;

4. Pengaturan Jadwal,

5. Proses Perencanaan;

6. Proses Penganggaran; dan

7. RAPBD

Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. berdasarkan Ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

Aplikasi SIPD RI sendiri digunakan sebagai jembatan penghubung antara transformasi pemerintah daerah ke dalam sistem pemerintah berbasis elektronik dan satu data Indonesia. Sehingga diharapkan memiliki kemampuan dan satu pemahaman, pencerahan berupa perubahan paradigma atau pola pokok atas masalah keuangan daerah yang pada akhirnya menghasilkan peningkatan kinerja serta mengetahui proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntasi pelaporan.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)