KETENTUAN CUTI BERSAMA BAGI KARYAWAN DI INDONESIA
30-04-2023 08:25


Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif bagi perusahaan swasta. sedangkan bagi PNS, cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah tidak bersifat fakultatif sehingga tidak akan memotong jatah cuti tahunan bagi PNS. Untuk karyawan swasta, aturan mengenai cuti bersama tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawannya.

Menurut Pasal 85 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan mengenai libur pada perusahaan swasta, yaitu karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan penguasa yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun jenis dan pekerjaan yang diperbolehkan pemerintah untuk tetap masuk di hari libur resmi tercantum pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/Men/2003 pada Pasal 3 ayat (1) yang menentukan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut: 

  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa tranportasi;
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  8. pekerjaan di bidang media massa;
  9. pekerjaan di bidang pengamanan;
  10. pekerjaan di bidang lembaga konservasi; dan 
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di hari libur tersebut berhak untuk mendapatkan upah lembur seperti yang diatur dalam Pasal 11 huruf b dan c Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/IV Tahun 2004. 

Dasar Hukum atau aturan cuti bersama bagi karyawan swasta termuat dalam antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai hak cuti yang dimiliki oleh karyawan, termasuk didalamnya hak cuti bersama. selain itu juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi mengenai hak cuti bersama kepada karyawan termasuk jumlah dan waktu pemberian cuti bersama serta wajib memberikan surat keterangan cuti bersama kepada karyawan yang bersangkutan. 
  2. Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang cuti bersama yang mengatur tentang jumlah cuti bersama yang harus diberikan oleh perusahaan swasta kepada karyawan serta menjelaskan juga bahwa perusahaan harus memberikan cuti bersama pada hari-hari libur nasional dan hari raya keagamaan tertentu dan jumlah cuti bersama yang diberilkan tergantung pada ke jenis cuti bersama yang diberikan. 
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang mengatur hak dan kewajiban karyawan termasuk hak cuti bersama.biasanya dijelaskan mengenai jumlah dan waktu pemberian cuti persama serta ketentuan lainnya terkait cuti bersama. PKB juga dapat mengatur lebih lanjut mengenai aturan cuti bersama yang tidak diatur oleh UU ketenagakerjaan atau peraturan lainnya. 
  4. Kebijakan Perusahaan yang telah dibuat oleh setiap perusahaan swasta dan berbeda-beda isi kebijakannya namun tetap harus memperhatikan ketentuan dari UU ketenagakerjaan dan peraturan lainnya dalam memberikan cuti bersama kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa aturan cuti bersama yang diberikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 (Bagian Hukum/Difa Ayu Oktarina, S.H.)