Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif bagi perusahaan swasta. sedangkan bagi PNS, cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah tidak bersifat fakultatif sehingga tidak akan memotong jatah cuti tahunan bagi PNS. Untuk karyawan swasta, aturan mengenai cuti bersama tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawannya.
Menurut Pasal 85 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan mengenai libur pada perusahaan swasta, yaitu karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan penguasa yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun jenis dan pekerjaan yang diperbolehkan pemerintah untuk tetap masuk di hari libur resmi tercantum pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/Men/2003 pada Pasal 3 ayat (1) yang menentukan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut:
Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di hari libur tersebut berhak untuk mendapatkan upah lembur seperti yang diatur dalam Pasal 11 huruf b dan c Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/IV Tahun 2004.
Dasar Hukum atau aturan cuti bersama bagi karyawan swasta termuat dalam antara lain:
(Bagian Hukum/Difa Ayu Oktarina, S.H.)