KEWENANGAN PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH
31-03-2023 22:06


SALAH SATU TUJUAN DIKELUARKANNYA PERATURAN DAERAH ADALAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM, MENCIPTAKAN SERTA MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. DALAM PELAKSANAANNYA DIPERLUKAN SUATU KEMAMPUAN UNTUK MENANGANI PELANGGARAN YANG MENYANGKUT KETERTIBAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH, UNSUR UTAMA SEBAGAI PELAKSANA DI LAPANGAN ADALAH PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL INI YANG BERWENANG DALAM PENEGAKAN ADALAH SATPOL PP.

Pengertian Peraturan Pemerintah Dearah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus Daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hierarki Peraturan Perundang- Undangan terdiri dari:

1.Undang- Undang Dasar  1945;

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.Peraturan Pemerintah;

5.Peraturan Presiden; dan

6. Peraturan Daerah.

Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus berdasarkan  pada asas Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Salah satu tujuan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksananaannya di perlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban dalam rangka penegakan Peraturan Darah, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini yang berwenang penegakan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Disamping menegakan Peraturan Daerah, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Peraturan Kepala Daerah.

Untuk lebih jelasnya kewenangan Satpol PP berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

a. Melakukan tindakan penertiban nonyuustisial terhadap wrga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan  Daerah/atau Peraturan kepala Daerah;

b. Menindak warga Masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/ atau Peraturan Kepala Daerah; dan

d. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelangaran atas Peraturan Daerah/ atau Peraturan Kepala Daerah.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)