KEWENANGAN PPNS
31-08-2023 20:39


Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 1 disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang  di beri wewenang  khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup  undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan namun tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik polisi dan yang lainnya. Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik Kepolisian dan penyidik PNS, Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar benar memahami bidangnya. Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama,

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan. Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

PPNS terdapat pada beberapa instansi, lembaga atau badan pemerintah. Salah satu contohnya adalah PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan atau disingkat Dishub di tingkat Provinsi.

PPNS Dishub memiliki wewenang terkait lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di  jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Tetapi, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas. Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan bersama polisi hanya PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS. Wewenang PPNS Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang ataupun barang, dan bukan kendaraan pribadi.

Kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Dalam undang-undang ini disebutkan, penyidik adalah polisi dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

PPNS bertugas melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. 

Undang-undang ini menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk- bentuk pengamanan swakarsa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, sebelum bertugas, PPNS akan diberikan pembinaan teknis untuk meningkatkan kemampuan operasional penyidikan.

Pembinaan teknis ini meliputi pendidikan dan latihan PPNS, serta   peningkatan kemampuan PPNS, seperti pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan maupun seminar atau workshop bidang penyidikan.

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)