KORBAN TINDAK PIDANA YANG DAPAT MENGAJUKAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI
29-09-2023 17:58


sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas. restitusi dan kompensasi.

 

 

Pengertian Kompensasi dan Restitusi

Adapun yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga sedangkan  yang dimaksud dengan Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Permohonan kompensasi dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus. Permohonan kompensasi wajib diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Dasar yang mengatur Restitusi dan Kompensasi

Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban.

Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas. restitusi dan kompensasi. Undang-Undang telah mengatur hak-hak dimaksud, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi tersebut. Oleh karena itu, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

 

Korban yang dapat di mohonkan Restitusi dan kompensasi

Menurut Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2022, tindak pidana yang dapat dimohonkan Restitusi adalah: Tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, Terorisme, Perdagangan orang, Diskriminasi ras dan etnis, Tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang berhak mendapatkan kompensasi menurut Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2022 adalah Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan Korban tindak pidana Terorisme. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme, adalah pengadilan sesuai tempat pelaku diadili, sedangkan Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran HAM berat adalah Pengadilan HAM.

 

Bentuk Restitusi yang diberikan kepada korban

Bentuk Restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana menurut Pasal 4 Perma No.1 Tahun 2022 itu dapat berupa :

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  • Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan Tindak Pidana Terorisme, bila merujuk pada Pasal 17 Perma Nomor1 Tahun 2022 berhak memperoleh kompensasi berupa :

  • Ganti kerugiaan atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugiaan yang ditimbulkan akibat penderitaan yang bersangkutan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
  • Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
  • Kerugian materil dan imateril lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana Bukan hanya itu, khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk non uang.

 (Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)