NETRALISASI ASN MENURUT UNDANG-UNDANG
30-11-2023 19:47


ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik sebagai berikut:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial ;

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan); dan

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

 Sehingga  ASN diharapkan harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik  dan netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)