PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM
29-04-2023 18:30


LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM ANTARA LAIN PENETAPAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM (DSH/KSH) MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA BERSAMA UNTUK MENGUATKAN KEBERADAAN NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM.

Penjelasan yang disampaikan oleh Arfan Faiz Muhlizi S.H.,M.H Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023 diikuti oleh beberapa Instansi dari beberapa Daerah khususnya bagian Hukum termasuk bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, adalah sebagai berikut:

Latar belakang Pembentukan Desa  Sadar Hukum antara lain Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara Hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara  yang aman, tertib, dan damai. Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum. Penyebarluasan pengetahuan hukum, agar jumlah masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.

Agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum/Kelompok Kadarkum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Pelaksana adalah Penyuluh Hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan hukum.

Tujuannya agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dan agar setiap anggota memahami dan menaati terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Kadarkum/Kelompok Kadarkum sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang bekesadaran hukum.Sedangkan Kadarkum/Kelompok Kadarkum mempunyai tugas menyelesaikan permasalahn hukum yang terjadi baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya. Selain itu Kadarkum/Kelompok Kadarkum mempunyai tugas menyelesaikan permasalahn hukum yang terjadi di masyarakat di luar lingkup peradilan (non Litigasi).

Tata Cara pembinaan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung dan tidak langsung. Pembinaan Kadarkum/ Kelompok Kadarkum diselengarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, di buktikan dengan laporan tertulis, Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum dapat diselengarakan di Balai Desa/Balai Kelurahan atau Tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati,SH)