PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA IKUTI RAPAT PENGHARMONISASIAN KONSEPSI RAPERBUP
03-03-2024 06:11


Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya pada tanggal 6 Februari 2024.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan seluruh JF Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Divisi menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi ini merupakan tugas dan fungsi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sehingga diharapkan pengharmonisasian ini dapat dilaksanakan dengan baik dan berdampak nanti pada penilaian indeks reformasi hukum di daerah kabupaten Barito Utara.

Dilanjutkan oleh Kepala Bagian Hukum, beliau mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan kegiatan harmonisasi tepat waktu dan sesuai SOP, semoga kerja sama ini dapat berlanjut kedepannya bukan saja untuk harmonisasi melainkan sampai penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara Melalui Kepala Bagian Hukum Barito Utara menyampaikan bahwa nantinya mungkin ada permohonan sebanyak 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Bupati untuk disusun dan dibantu oleh Tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Kalteng khususnya dibidang kesehatan.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing Pokja 1, Tim menyampaikan adanya perbaikan dan penyesuaian aturan baik secara substansi dan teknik berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Adapun Analisis Konsepsi Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah untuk Rancangan Produk Hukum Daerah perlu memperhatikan 10 dimensi, yaitu : 

  1. Pancasila;
  2. UUD RI Tahun 1945;
  3. Vertikal;
  4. Horizontal;
  5. Yurisprudensi;
  6. Asas Hukum;
  7. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Perjanjian/Konvensi Internasional;
  9. Hukum adat; dan
  10. Teknik Penyusunan.

Terkait Harmonisasi yang sudah disampaikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan menindaklanjuti hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Diakhir kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara menandatangani Berita Acara Hasil Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

(Bagian Hukum / Asteriana Afiati SH)