PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA MENGGELAR KEGIATAN UJI PUBLIK RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI Daerah
31-07-2023 22:51


Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Keungan Aset Daerah Menggelar Uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara.

 

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Keungan Aset Daerah menggelar uji publik tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Barito Utara betempat di Aula Bappeda Litibang Muara Teweh pada Rabu 12 Juli 2023.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra serta didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Ketua DPRD, Unsur FKPD dan dihadiri juga oleh Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Notaris dan PPAT seBarito Utara serta undangan terkait lainnya.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,oleh OPD terkait di lingkup Pemkab Barito Utara, , Para wajib pajak Daerah dan Retribusi Daerah se-Kabupaten Barito Utara, dan peserta uji publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan Daerah lainnya yang bersifat sah.

Mewakili Bupati Sugianto Panala Putra dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu kiranya dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada. Oleh sebab itu melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara.

Melalui uji publik ini segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dengan cara menggali data dan informasi atau masukan dari para wajib pajak dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. sehingga perda yang di buat bisa menjadi payung hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari di kabupaten Barito Utara.

 (Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)