PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA KEMBALI MENGADAKAN PERSIDANGAN
29-09-2023 19:39


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya kembali mengadakan persidangan sengketa tata usaha negara pada hari senin 25 september 2023. Dalam sidang lanjutan Perkara No 12/G/2023/PTUN.PLK di PTUN Palangkaraya.

                                                                                                      Gambar Kuasa Hukum Tergugat 

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya kembali mengadakan persidangan sengketa tata usaha negara pada hari senin 25 september 2023.   Dalam sidang lanjutan Perkara No 12/G/2023/PTUN.PLK di PTUN Palangkaraya.

kali ini dengan agenda tambahan Surat Bukti Para pihak dan mendengar keterangan saksi Penggugat.

Penggugat menghadirkan 2 orang saksi yaitu 2 orang saksi fakta.

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum pukul 09.00 wib di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya. Hadir Kuasa hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat dengan Majelis Hakim lengkap. Sesuai agenda sidang, para saksi diambil sumpah oleh ketua majelis Hakim, selanjutnya secara terpisah saksi dimintakan kesaksian dan keterangannya.

Adapun Pembuktian berdasarkan Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1986 sebagaimana telah di ubah beberapakali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan adalah sebagai berikut :

  • surat atau tulisan;
  • keterangan ahli;
  • keterangan saksi;
  • pengakuan para pihak; dan
  • pengetahuan Hakim.

Keterangan yang disampaikan oleh para saksi diharapkan  bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim PTUN dalam putusannya nanti.

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)