Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Raperbup Kabupaten Barito Utara
31-07-2023 22:58


Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia wilayah Kalimantan Tengah melakukan Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia wilayah Kalimantan Tengah melakukan Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara dihadiri oleh Instansi terkait di Palangkaraya Pada tanggal 24 Juli 2023.

Pada Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian dan jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangana kanwil kemenkumham Kalimantan Tengah.

Adapun Analisis Konsepsi Hasil Pengharmonisasian, Pembulatana dan Pemantapan Konsepsi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah untuk 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito perlu memperhatikan 10 dimensi :

1) Pancasila;

2) UUD RI Tahun 1945;

3) Vertikal;

4) Horisontal;

5) Yurisprudensi;

6) Asas Hukum;

7) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

8) Perjanjian/Konvensi Internasional;

9) Hukum adat; dan

10) Teknik Penyusunan.

Adapun tujuan dari Permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperbup adalah dalam upaya menyelaraskan / menyerasikan, menyatukan dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)