PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
30-11-2023 21:53


Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah ditetapkan pada tanggal 11 September 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan Presiden ini mengubah ketentuan mengenai standar harga satuan regional untuk perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Perubahan Peraturan Presiden ini meliputi :

  1. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara at cost (biaya riil).
  2. Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
  3. Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/ lembaga.
  4. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 diatas berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024.

(Bagian Hukum - Difa Ayu Oktarina, S.H)