PERBEDAAN MOU DENGAN PERJANJIAN
30-04-2023 15:19


MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA(KUHper) DALAM PASAL 1313 SUATU PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DENGAN MANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG ATAU LEBIH. NAMUN TIDAK BISA DILAKUKAN SEMUDAH ITU. INI YANG MENJADI DASAR PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN DAN MOU.

Perjanjian

Menurut  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam Pasal 1313 Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Namun tidak bisa dilakuakan dengan semudah itu, ini yang menjadi dasar perbedaan antara Mou dan perjanjian, berdasarkan pasal 1313 tersebut untuk melakukan perjanjian perlu dilakukan beberapa hal yang harus dipenuhi. Syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian tersebut tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu:

1. adanya kesepakatan kedua belah pihak;

2. kecakapan para pihak;

3. objek perjanjian; dan

4. suatu sebab halal.

MOU

MOU adalah singkatan dari Memorandum Of Understanding merupakan dokumen yang mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama itu sendiri dilaksanakan. MOU digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian atau yang dikenal  sebagai pra-Perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak yang bekerja sama yang bertujuan sebagai dasar dari perjanjian atau landasan kepastian yang akan dilakukan di kemudian hari. Karena MOU merupakan pendahuluan atau pra-Perjanjian, biasanya MOU memuat gambaran umum perjanjian yang dilakukan sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. MOU biasanya memiliki jangka waktu yang terbatas dan bersifat sementara. Dalam MOU terdapat klausul terkait masa berlaku MOU dan kesepakatan antara pihak yang terkait membuat perjanjian itu sendiri. Terdapat juga beberapa kewajiban para pihak yang akan terlibat perjanjian yang harus dipenuhi. Karena MOU hanya berfungsi sebagai landasan untuk membuat perjanjian. Mou sebagai sebuah pendahuluan perjanjian dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lain. 

Dapat disimpulkan beberapa perbedaan antara perjanjian dan MOU yaitu:

1. Mou adalah Pra Kontrak sedangkan Perjanjian adalah Kontrak;

2. Mou bersifat sementara da tidak mengikat sedangkan perjanjian mengikat;

3. Mou sederhana sedangkan Perjanjian Spesifik;

4. Mou mudah dibatalkan sedangkan Perjanjian sulit dibatalkan.

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)