PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 RESMI DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
30-04-2023 08:27


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 238, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6841) DITETAPKAN MENJADI UNDANG-UNDANG YANG MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN YAITU TANGGAL 31 MARET 2023

Dinyatakan dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain, sebagai upaya bagi Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha dengan tujuan meningkatkan perekomonian masyarakat. Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial sebagai komitmen peningkatan daya saing dan penguatan sumber daya manusia agar dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Ditengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing maka ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagian investor. Disini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgent.

Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan : 

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
  3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan 
  4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyerhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan dan kawasan ekonomi. 

 (Bagian Hukum/Difa Ayu Oktarina, S.H.)