RAPAT KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT DI DAERAH
31-03-2023 22:02


PERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ANALIS HUKUM DALAM PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

 

Rapat Koordinasi dengan instansi terkait tentang peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum dalam Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Palangkaraya pada tanggal 14 Maret 2023 diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Mardha Fathiah, SH beserta staff dari Bagian Hukum.

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan  sendiri di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di artikan sebagi Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang pada dasarnya dimulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan yang dilakukan oleh Lembaga Negara yang berwenang disesuaikan dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, DPR maupun DPRD diamanatkan untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , bahwa dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan meikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan angka kreditnya.

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa yang dimaksud  dengan Perancang Peraturan  Perundang-Undangan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Peraturan Perundang-Undangan dan/atau instrument hukum lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan ditetapkannya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada setiap tahap Perancang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Dapat dilihat bahwa Perancang Perundang-Undangan menjadi sangat strategis. Kebutuhan akan Perancang Perundang-Undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum  yang biasa terdapat dalam sebuah Peraturan Perundang-Undangan, permasalahan tersebut antara lain  timbulnya multitafsir terhadap pasal atau ayat dalam suatu Perundang-Undangan, tidak memberikan suatu  peraturan yang jelas sehingga masyarakat mempunyai pemahaman yang berbeda-beda banyak jenis yang Peraturan Perundang-Undangan yang saling tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi, terlalu banyak memeberikan delegasi untuk memebentuk Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah, dan peraturan yang ada sulit untuk diimplemnasi di lapangangan.

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)