RAPAT KOORDINASI NASIONAL BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
31-07-2023 20:27


BAGIAN HUKUM SETDA BARITO UTARA HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (RAKORNAS BAPEMPERDA) SE-INDONESIA TAHUN 2023 DI PANGKAL PINANG, BANGKA BELITUNG

Rakornas Bapemperda ini dilaksanakan di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 - 8 Juli lalu yang di dihadiri sedikitnya 4.000 peserta. Rakornas yang diikuti oleh para Ketua Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia itu menghasilkan sejumlah kesimpulan, serta terbentuknya susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.

Dengan pelaksanaan Rakornas Bapemperda DPRD seluruh Indonesia diharapkan dapat mensinergikan peraturan perundang-undangan antara tingkat pusat dan daerah, juga untuk memupuk energi positif dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah. Selain itu, sebagai upaya dan tujuan utama otonomi daerah, yakni peningkatan, pemerataan, dan percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah mengingat Bapemperda DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD yang berperan dan fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas Perda yang implementatif terutama dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengaruh fundamental dalam pembentukan Perda guna mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu dalam rangka meningkatkan daya saing dan inovasi daerah. 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menyatakan Rakornas Bapemperda se-Indonesia menghasilkan sejumlah kesimpulan, yaitu :

  1. Reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespons secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat memengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan
  2. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
  4. Solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan Pasal 58 UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut.

Selain itu, Rakornas ini juga menghasilkan tiga poin komitmen bersama, antara lain :

  1. Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu merumuskan lebih lanjut langkah-langkah hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis guna penguatan fungsi serta peran Bapemperda DPRD di masa-masa yang akan datang serrta menindaklanjuti seluruh point of recomendation hasil Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
  3. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia berkomitmen melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Diakhir kegiatan, disampaikan susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, sebagai berikut:

  1. Koordinator Presidium: Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat).
  2. Presidium Pertama: H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat).
  3. Presidium Kedua: Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu).
  4. Presidium Ketiga: Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan).
  5. Presidium Keempat: Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan).
  6. Presidium Kelima: Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).
  7. Presidium Keenam: Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
  8. Presidium Ketujuh: Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi).
  9. Presidium Kedelapan: Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H.)