RAPAT LAPORAN KAJIAN PUD KABUPATEN BARITO UTARA
29-09-2023 17:58


Pemerintah Kabupaten Barito utara mengadakan rapat dalam rangka memenuhi permintaan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Produk Unggulan Daerah (PUD) Kabupaten Barito Utara.

 

Pemerintah Kabupaten Barito utara mengadakan rapat pada hari Rabu, 13 September 2023 Jam 09.00 WIB dalam rangka memenuhi permintaan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Produk Unggulan Daerah (PUD) Kabupaten Barito Utara, di Ruang Rapat Perencanaan Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara dihadiri oleh kepala Dinas Perdagangan, Pertanian, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapedalitbang, Bagian hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Ketenagakaerjaan.

Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar.

Diharapkan bahwa potensi ekonomi daerah perlu dikembangkan secara optimal menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah.

Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Barito Utara berdasarkan Kajian pembobotan AHP dari 12 indikator ada 3 macam  yaitu:

  1. sawit;
  2. padi ladang; dan 
  3. jagung.

Pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan PUD setiap tahun. Selanjutnya PUD di ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(Bagian Hukum/ AsterianaAfiati, SH)