RAPAT PEMBAHASAN INSENTIF UPAH PUNGUT PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
31-08-2023 21:12


Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat pembahasan upah pungut pajak dan retribusi daerah

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan rapat pembahasan tentang insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah Kabupaten Barito Utara pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara. Pembahasan tersebut di buka  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor, SE, Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf bagian hukum, Kepala BKPSDM, Inspektur, Kepala SOPD penghasil PAD, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bidang BPPD Kabupaten Barito Utara.

Yang melatar belakangi di adakannya  rapat pembahasan insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah adalah untuk menindaklanjuti nota pertimbangan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memuat tentang regulasi Pajak dan Retribusi sekaligus regulasi yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disampaikan pula bahwa sampai saat inia acuan yang menjadi dasar untuk pemungutan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah .

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berikut PERDA Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengamanatkan SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan pada Pasal 104 tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dan di Pasal 190, ketentuan mengenai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara merasa perlu untuk melakukan rapat pembahasan mengenai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi agar adanya kesepakatan bersama dan SOPD penghasil PAD tidak salah dalam penafsiran aturan tentang pemberlakuan insentif upah pungut dimaksud sehubungan telah diberlakukannya penerapan e-kinerja.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati,SH)