RAPAT PEMBAHASAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJASAMA
29-02-2024 17:19


Bahwa Rapat Perpanjangan Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Pembahasan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh.

Rapat dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Barito Utara serta dihadiri oleh Pimpinan Pihak Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Penyusun Rancangan Perundang-undangan mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 27 Februari 2024.

Bahwa Rapat Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh Nomor KCMTW.3032/SB-0193/II-24 Tanggal 2 Februari 2024 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Tempat ATM.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, Para Pihak setuju dan untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama sewa menyewa lahan untuk ruang Anjungan Tunai Mandiri (selanjutnya disebut "ATM") PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh, dengan ketentuan dan syarat-syarat yg disepakati bersama.

Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk keperluan lokasi ATM Bank Kalimantan Tengah serta untuk keperluan-keperluan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha penempatan ATM dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah peningkatan layanan transaksi perbankan.

Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dan PT. Bank Pembangunan Daerah Barito Utara telah berlangsung Selama 6 Tahun. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini berperan aktif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara Khususnya yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga dengan adanya kerjakerjasama ini diharapkan PAD Kabupaten Barito Utara akan semakin meningkat sehingga dapat mengakselerasi pembangunan Kabupaten Barito Utara.

 (Bagian Hukum)