RAPAT PENYUSUNAN PERKADA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH WILAYAH KALIMANTAN
28-03-2024 17:26


Dalam rangka tindak lanjut Evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Asistensi Penyusunan Perkada PDRD tentang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Kalimantan, dilaksanakan asistensi melalui rapat virtual zoom

Rapat  tentang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Kalimantan, dilaksanakan melalui rapat virtual zoom pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 08:00 s.d. 12.00 WIB di oleh Kementerian dalam Negeri di Jakarta dengan tema pembahasan Modul Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

mengingat pentingnya acara tersebut sehingga Sekretaris Daerah masing- masing menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Kepala Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang menangani Penyusunan Perkada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menghadiri rapat tersebut.

Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya PenagihanPajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pasal 1 Ayat 69.

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak daerah yang dilaksanakan olehjurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputiseluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pasal 1 Ayat 70.

Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi aaministratif berupa bunga, denda,dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pasal 1 Ayat 71.

beberapa materi yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut:  sesuai dengan pasal 87 yg berbunyi:

(1) Kepala Daerah melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak

(2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3

(3) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(4) Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.

(5) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); dan

b. hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal Daerah.

Selanjutnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

(Bagian Hukum)