RAPAT PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PERSAMPAHAN
31-07-2023 20:11


Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Biro hukum Provinsi beserta Dinas lingkungan hidup melakukan rapat Penyusunan Raperda tentang Persampahan Pada rabu 12 Juli 2023 di Dinas lingkungan Hidup dan pada hari kamis 13 Juli 2023 di Sekteratiat Daerah Kabupaten Barito Utara.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Biro hukum Provinsi beserta Dinas lingkungan hidup melakukan rapat Penyusunan Raperda tentang Persampahan Pada rabu 12 Juli 2023 di Dinas lingkungan Hidup dan pada hari kamis 13 Juli 2023 di Sekteratiat Daerah Kabupaten Barito Utara. Yang melatar belakangi penyusunan Raperda tentang persampahan adalah bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan hidup berdasarkan Pancasila dan alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mengutamakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Barito Utara, Negara bahwa salah satu permasalahan di Kabupaten Barito Utara adalah pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah serta gangguan lainnya terhadap kebersihan dan kesehatan, sehingga diperlukan upaya pengelolaan persampahan yang efektif, efisen, dan terukur dalam pelaksanaannya; proporsional, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah.

Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu untuk Menyusun Raperda tentang Persampahan.

 

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)