RAPAT TIM GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK 2024
28-03-2024 15:24


Dalam rangka penilaian Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2024 dan untuk memperkuat koordinasi Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Barito Utara dalam pemenuhan semua indikator KLA yang berkelanjutan Sehubungan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Tim Gugus Tugas Evaluasi Kabupaten Lavak Anak (KLA) 2024

Rapat Tim Gugus Tugas Evaluasi Kabupaten Lavak Anak (KLA) 2024 yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 25 Maret 2024 Selesai 09.00 s/d selesai bertempat di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara. Rapat Tim Gugus Tugas Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024 tersebut di buka langsung oleh Asisten Administrasi Umum H. Yaser Arapat, S.T., M.T dan dihadiri oleh beberapa Instansi terkait.

Mengingat bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak.

Guna menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak dsn bahwa agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan perlu meningkatkan peran serta masyarakat secara luas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pembentukan bahwa anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, dimana di dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya, serta merupakan tunas bangsa dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya,yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar.

Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk :

  1. menjamin terpenuhinya hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. mencegah segala bentuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perdagangan anak, dan/atau perlakuan salah terhadap anak;
  3. melakukan penanganan terhadap anak korban penelantaran, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perdagangan anak, dan/atau perlakuan salah;
  4. meningkatkan partisipasi anak dalam pelaksanaan perlindungan anak;
  5. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan terhadap segala bentuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perdagangan anak, dan/atau perlakuan salah; dan
  6. mendorong terwujudnya Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai Kabupaten Layak Anak.

Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

 (Bagian Hukum)