RENCANA PEMBENTUKAN UKK KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI DI KABUPATEN BARITO UTARA
30-05-2023 08:52


PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA MELAKSANAKAN RAPAT TINDAK LANJUT SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat tindak lanjut surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal Rencana Pembentukan UKK Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Kabupaten Barito Utara pada hari senin tanggal 08 Mei 2023 di ruang rapat Sekretariat Daerah Utara lantai I Kabupaten Barito Utara Pembahasan tersebut di pimpin langsung oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor SE, yang juga di hadiri oleh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektur, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Kepala Badan Pengelolaan Keauangan dan Aset, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Umum dan yang mewakili Kepala Bagian Hukum.

Adapun beberapa persiapan yang diperlukan antara lain:

1. Persetujuan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barito Utara;

2.Pengajuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Peraturan Direktur Jendral Imigrasi; dan

3. Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , Pengadaan sarana dan Prasarana serta Kepegawaian.

Layanan UKK terdiri dari Pelayanan terhadap WNI yaitu penerbitan Paspor Baru, Pergantian Paspor Karena Habis berlaku/ halaman penuh dan penambahan nama, pelayanan terhadap WNA yaitu layanan izin tinggal dan turunannnya.

UKK sangat penting karena akan meningkatkan pelayanan public dan mempermudah pelayann serta menghemat waktu dalam hal pelayanan paspor bagi jamaah haji  dan masyarakat serta perijinan bagi orang asing yang berada di Kabupaten Barito Utara yang mana jumlahnya cukup tinggi serta Pemerintah Daerah bersedia menyiapkan lahan dan sarana prasarana yang menunjang dan diperlukan untuk mewujudkan UKK Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Kabupaten Barito Utara.