KEADILAN RESTORATIF
27-06-2023 19:36


Keadilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Keadilan Restoratif  berdasarkan  Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 merupkan  Penyelesaian Perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Persyaratan umum untuk menerapkan keadilan restoratif berdasarkan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah:

  1. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. tindak pidana hanya diancam dengan tindak pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5(lima) tahun;
  3. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula  yang dilakukan oleh tersangka dengan cara-cara tertentu;
  4. telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;dan
  5. masyarakat merespon positif.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Syarat Materil Keadilan Restoratif adalah:

  1. tidak menimbulkan keresahan  atau penolakan dari masyarakat;
  2. tidak berdampak konflik sosial;
  3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan 
  5. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan.

Berdasarkan Peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 syarat Formil Keadilan Restoratif adalah:

  1. perdamaian dari kedua belah pihak , kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
  2. pemenuHan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Hal ini bertujuan untuk bersama sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan pada keadaan semula dan mengedepankan pemulihan kembali mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati,SH)