Keadilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 merupkan Penyelesaian Perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Persyaratan umum untuk menerapkan keadilan restoratif berdasarkan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah:
Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Syarat Materil Keadilan Restoratif adalah:
Berdasarkan Peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 syarat Formil Keadilan Restoratif adalah:
Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan pada keadaan semula dan mengedepankan pemulihan kembali mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati,SH)