SANKSI PIDANA MAKSIMAL YANG TERMUAT DALAM PERATURAN DAERAH
31-05-2023 14:50


Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat memuat sanksi Pidana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. Peraturan Daerah memuat materi muatan:

  1. peyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
  2. penjabaran lebih lanjut ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  yang dapat memuat sanksi Pidana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi:

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

  1.  Undang-Undang:
  2.  Peraturan Daerah Provinsi; atau
  3.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan pidana Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ancaman kurungan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota juga diatur dalam pasal 238 Undang-undang Pemerintah Daerah.

  1. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ketentuan sanksi pidana dalam sebuah peraturan memberikan dampak bagi pelanggarnya, karena sebagai "alat pemaksa" sanksi dimaksudkan untuk membuat keteraturan sehingga sejalan dengan tujuan pengaturan tersebut.

Sanksi pidana dan sanksi administratif merupakan dua hal yang berbeda baik dalam penerapan maupun perolehan hak negara atas pelanggaran tersebut sehingga memiliki dampak yang berbeda.

Sanksi pidana dapat berupa kurungan atau denda. Dalam hal sanksi pidana memuat denda maka sesuai aturan denda tersebut masuk kedalam kas negara dan proses penetapannya harus melalui putusan pengadilan dan mempunyai batasan maksimal. Berbeda halnya sanksi administratif yang bisa diterapkan secara langsung oleh daerah melalui alat kelengkapannya dan denda administratifnya dapat melebihi denda pada sanksi pidana dengan ketentuan penghitungannya sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

 

(Bagian Hukum/Asteriana Afiati, SH)