SOSIALISASI PELAKSANAAN OTT DAN PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SEKOLAH DAN PENYAMPAIAN HASIL FGD
29-12-2023 19:01


SOSIALISASI PELAKSANAAN OTT DAN PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SEKOLAH DAN PENYAMPAIAN HASIL FOCUSDISCUSSION (FGD) KELOMPOK AHLI DENGAN GROUP FAKULTAS HUKUM (UGM) JOGJAKARTA TERKAIT TINDAK PUNGLI DALAM PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN PIDANA SERTA ANEV KEGIATAN SABER PUNGLIA TAHUN 2023.

 

Bertempat di di aula Hotel GH Senyiur Syariah Muara Teweh pada hari Rabu 13 Desember 2023 Pukul 08.00 WIB kegiatan sosialisasi dibuka oleh  Syamsurizal Prima, S.I.K Wakapolres Barito Utara selaku ketua satgas saber pungli Kabupaten Barito Utara dan Sosialisasi Pelaksanaan OTT dan Pungutan Liar di lingkungan sekolah dan Penyampaian hasil FOCUSDISCUSSION (FGD) Kelompok Ahli dengan GROUP Fakultas Hukum (UGM) Jogjakarta terkait tindak pungli dalam pelanggaran administrasidan pidana serta anev kegiatan Saber Punglia Tahun 2023 di sampaikan oleh Eka dari kejaksaan.

 PENINDAKAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR

  • Penindakan tindak pidana pungutan liar dapat dilakukan melalui:

          1. proses peradilan pidana, dan

          2. proses di luar peradilan pidana.

  • Penindakan melalui proses peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana purliar yang dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan (proses hukumnya diddengan tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan).
  •  Penindakan melalui proses di luar peradilan pidana merupakan penyelesaianpidana pungutan liar yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan (pentindak pidana pungutan liar dihentikan proses hukumnya di tahap penyelidikan, penyicapluntutan dan tidak diteruskan ke pengadilan).

 

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara tindak pidan di lluar pengadilan dan menghindarkan pelaku tindak pidana dari penjatuhan sanksi pidana.

Keadilan restoratif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012, Peraturan Polri Tahun 2021, dan Peraturan Kejaksaan Nomor. 15 Tahun 2020.

Perkara tindak pidana yang berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif a dihentikan proses hukumnya dan tidak diteruskan ke pengadilan.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Peraturan presiden Nomor. 87 Tahun 2016 hanya memberikan kewenangan kepada Satgas Saber Pungli dalam rangka pemberantasan dan penindakan tindak pidana pungutan liaberupa melakukan operasi tangkap tangan.

Satgas Saber Pungli tidak diberikan kewenangan menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan tindak pidana pungutan liar dengan melakukan penyidikan.Satgas Saber Pungli tidak diberikan kewenangan menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan tindak pidana pungutan liar dengan melakukan penyelesaian melalui proses dan luar peradilan pidana (keadilan restoratif).Satgas Saber Pungli seyogianya berkoordinasi dengan lembaga lain yang memilikikewenangan menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan tindak pidana pungutan liar.

Satgas Saber Pungli seyogianya melaksanakan kewenangan penindakan tindak pidanapungutan liar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasanhukumnya dan tidak melampaui kewenangannya dalam penindakan tindak pidanapungutan liar.

 

HASIL KONSULTASI KE ITJEN KEMENDIKBUD 

Selain pelaksanaan tugas ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, turut dilaksanakan konsultasi keInspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta terkait dengan legalitaspelaksanaan pungutan di Sekolah dan dari hasil konsultasi tersebut, didapatkan beberapa arahan

sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pungutan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak diperkenankan sesuai PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan SumbanganBiaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
  2. Pelaksanaan pungutan di tingkat SMA/SMK/SLB masih dapat dilakukan berdasarkan Pasal 51 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yangmenyebutkan bahwa sumber pendanaan Pendidikan padadiselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orangsatuan Pendidikan yang tua/walinya.

 

PUNGUTAN PENDIDIKAN PADA SMA/SMK/SLB DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Berdasarkan Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan 422.4/1756/Disdik/VI/2018 tanggal 4 Juli 2018 tentang Pungutan Dana Nomor Pendidikan SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah. Surat Edaran tersebut mengatur tentang:

1. Tahapan Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Dana Pendidikan;

2. Ketentuan Cara Melakukan Pungutan Dana Pendidikan;dan

3. Pertanggungjawaban Pungutan Dana Pendidikan.

 (oleh Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)