STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
30-05-2023 09:41


Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/177/2023 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.

Standar Biaya yang tercantum dalam lampiran keputusan bupati ini antara lain : 

  1. Lampiran I : Satuan Biaya Representasi Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  2. Lampiran II : Satuan Biaya Harian Perjalanan Dinas.
  3. Lampiran III : Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah.
  4. Lampiran IV : Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP).
  5. Lampiran V : Satuan Biaya Taksi Perialanan Dinas Menuju dan Dari Penginapan ke Bandara.
  6. Lampiran VI : Satuan Biaya Pengepakan/ Penggudangan Menggunakan Angkutan Barang.
  7. Lampiran VII : Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah.
  8. Lampiran VIII : Biaya Sewa/Charter Kendaraan Darat Luar Daerah.
  9. Lampiran IX : Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Ke Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Yang Sama.
  10. Lampiran X : Tarif Angkutan Penumpang Menggunakan Angkutan Darat dan Sungai.
  11. Lampiran XI : Daftar Penggunaan BBM Sesuai Jenis Kendaraan dan Jarak Tempuh.

Pada saat keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/526/2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/208/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/526/2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H.)