TAHAPAN PEMBENTUKAN KEPUTUSAN BUPATI SEBAGAI PRODUK HUKUM DAERAH
30-04-2023 09:59


DIJELASKAN DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Keputusan Bupati merupakan salah satu Produk Hukum Daerah berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final dengan tahapan penyusunan sebagai berikut : 

a. pemimpin perangkat daerah menyusun rancangan keputusan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

b. rancangan keputusan bupati tersebut diajukan kepada sekretaris daerah melalui bagian hukum untuk dilakukan pembahasan dan pengharmonisasian agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. rancangan keputusan bupati yang telah diharmonisasikan akan mendapat paraf koordinasi kepala bagian hukum, paraf asisten bagian pemerintahan serta paraf sekretaris daerah. 

d. sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan bupati kepada bupati untuk mendapatkan penetapan. 

e. Penandatangan rancangan keputusan bupati dilakukan oleh bupati. dan penantanganan keputusan bupati tersebut dapat didelegasikan kepada wakil bupati, sekretaris daerah dan pimpinan perangkat daerah. 

f. penandatangan keputusan bupati dibuat dalam rangkat 3 (tiga) dengan pendokumentasian naskah asli oleh sekretaris daerah, perangkat daerah yang membidangi hukum atau bagian hukum kabupaten berupa minute dan perangkat daerah pemrakarsa. 

g. penomoran keputusan bupati dilakukan oleh bagian hukum sekretariat daerah dengan menggunakan nomor kode klasifikasi. 

h. keputusan bupati yang telah ditandatangani dan telah diberi penomoran selanjutnya akan dilakukan autentifikasi oleh kepala bagian hukum sekretariat daerah. 

i. penyebarluasan keputusan bupati yang telah ditetapkan dan/atau di autentifikasi dilakukan oleh sekretaris daerah bersama dengan perangkat daerah pemrakarsa.

adapun format penulisan keputusan bupati pada bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Barito Utara dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yaitu penulisan keputusan bupati diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12, dengan Margin 2 cm pada 4 sisi kertas berukuran F4 (Weight: 215,9 mm  dan Height: 330 mm), dengan susunan atau tata letak seperti gambar di bawah ini : 

 

(Bagian Hukum/Difa Ayu Oktarina, S.H.)