TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG WAJIB MENDAPAT BANTUAN HUKUM
29-10-2023 20:06


Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah dapat memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum.

 

Sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahwa : Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah dapat memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini memberikan suatu pemahaman, dimana hak tersangka merupakan jaminan dari hak asasi manusia (HAM), dengan adanya bantuan hukum atau penasihat hukum membantu memberikan perlindungan terhadap tersangka dalam hal ini apa yang menjadi hak tersangka itu tidak dapat dicabut atau diganggu gugat

Salah satu hak tersangka atau terdakwa yang perlu diketahui, yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara. Artinya, tersangka atau terdakwa dapat diberikan penjelasan mengenai hak-hak hukumnya secara independen. Menurut hukum, apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara (penasehat hukum).

“Bantuan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan pasal 56 ayat (1) KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum,

Bentuk perlindungan hak konstitusional tersangka dalam  Miranda Principles tersebut berupa kewajiban pemeriksa untuk memberitahukan kepada terperiksa sebelum dilakukan pemeriksaan bahwa terperiksa mempunyai hak-hak:

  1. Hak untuk tetap diam (the right to remain silent);
  2. Hak untuk mengetahui bahwa setiap  pernyataannya akan dijadikan sebagai bukti di  pengadilan (that any statement can be used as evidence);
  3. Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum (the right to an attorney); dan
  4. Negara akan menyediakan penasehat hukum apabila tersangka memintanya (an attorney can be provided if requested).

Hak-hak tersangka yang terdapat dalam KUHAP dalam penulisan kali ini di khususkan pada hak untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ‘’Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”

 

Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) ditentukan kualifikasi pihak yang berhak menerima  bantuan hukum yaitu 1). Orang miskin dan 2) kelompok orang miskin. Definisi orang miskin menurut undang-undang  bantuan hukum adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, dimana hak dasar disini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak dan mandiri adalah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga bagi orang yang ditanggungnya dari anak, isteri dan lain-lain.

Berdasarkan definisi miskin di atas, maka yang berhak menerima bantuan hukum gratis adalah : 1).  Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sandang yang layak, 2). Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutahan pangan yang layak 3). Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang layak,  4). Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan yang layak dan 5). Mereka yang meskipun sudah ada pekerjaan dan berusaha tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum.

Harapannya  semoga bantuan hukum  kepada masyarakat yang tidak mampu menjadi sistem yang membantu melindungi hak masyarakat dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan.

(Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)