UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA RESMI DICABUT
28-02-2023 14:28


UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA RESMI DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU SETELAH PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG (PERPPU) NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DIUNDANGKAN
Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 
 
Sejak awal perumusannya, rancangan undang-undang ini telah banyak menimbulkan kontra. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengesahan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantukan UU Cipta Kerja tersebut. 
 
"Dengan keluarnya perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK" kata Menteri Koordinator Bidang uPerekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurutnya, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU Cipta Kerja ini. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga mendesak diterbitkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. Intinya, Pertimbangan atas ini semua karena kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. 
 
Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam sosialisasinya bahwa dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini maka artinya mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan. Pertama yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kedua Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN atau SIstem Jaringan Sosial Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Beliau pun menekankan walaupun Cipta Kerja resmi dicabut, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja masih tetap  berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini.
(Bagian Hukum/Difa Ayu Oktarina, S.H.)