UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
29-06-2023 16:43


Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023.

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) ini Mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Mencabut sebagian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta mengubah cukup banyak peraturan perundang-undangan, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
  10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
  11. Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
  17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  18. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  21. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  22. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Disahkannya Undang-Undang ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal.

Selain itu juga dengan adanya undang-undang ini dapat mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi, sistem keuangan yang makin maju, serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.

Dengan upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif.

(Bagian Hukum / Difa Ayu Oktarina, S.H)