UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DICABUT
30-11-2023 22:51


Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa pertimbangan dalam penetapan peraturan ini adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;

Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Selanjutnya beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan dalam Undang-Undang ini adalah:

1. penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);

3. kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. penataan tenaga honorer; dan

5. digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Beberapa hal baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal ini adalah sebagai berikut :

  1. Kesetaraan Hak antara PNS dan PPPK. Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pada Bab VI yang mengatur tentang hak dan kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan PPPK, PPPK juga memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
  2. Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, karena didalam Undang-Undang ini PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
  3. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya. Pasal 19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.selain itu Pasal 20 ayat 1 juga menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
  4. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:
    • Penghasilan (gaji dan upah);
    • Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);
    • Tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
    • Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
    • Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);
    • Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
    • Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
  5. Pemberhentian bagi Pegawai ASN dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri. Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan dalam beberapa kasus, antara lain:
    • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Meninggal dunia
    • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
    • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
    • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
    • Tidak berkinerja.
    • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
    • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
    • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
    • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer. Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
    • Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
    • Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
    • Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

(Bagian Hukum - Difa Ayu Oktarina, S.H)