UPAYA HUKUM
29-12-2023 19:15


Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan,

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan. Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan upaya hukum terhadapnya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan Undang-undang. Upaya hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yakni :

1. Upaya Hukum Biasa, yang diajukan terhadap suatu putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dan belum dilaksanakan. Upaya Hukum ini terdiri dari:

 Upaya Hukum Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN.

Dasar hukum mengenai Upaya Hukum Banding diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan banding, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari putusan diucapkan atau diberitahukan secara sah kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan Banding dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran dalam hal dokumen dan pembayaran panjar.

 

Upaya Hukum Kasasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Dasar Hukum Upaya Hukum Kasasi diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. dan juga diatur di dalam Perma Nomor .2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta diatur dalam Perma Nomor. 2 Tahun 2016, tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi Publik dan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, dapat mengajukan kasasi, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah. Sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan Kasasi dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran, yakni kelengkapan dokumen dan pembayaran panjar.

 

2. Upaya Hukum Luar Biasa, yang diajukan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik yang sudah ataupun belum dilaksanakan.

Yaitu Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Pengaturan mengenai Upaya Hukum Peninjauan Kembali ditemukan dalam Pasal 132 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga merujuk padal Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi dan Sengketa Penetapan Lokasi) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, maupun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Tenggang waktu pengajuan PK maksimal dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah alasan-alasan yang termuat dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

(oleh Bagian Hukum/ Asteriana Afiati, SH)