Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
86 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
292 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
0 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
0 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
0 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan tahun 2020 dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Badan perencanaan Pembangunan Daerah,Penelitian dan Pengembangan, dipandang perlu mengubah struktur kelembagaan Badan perencanaan Pembangunan Daerah,Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Barito Utara dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
|
Peraturan Bupati | 2020 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018,Pasal 29 Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019,Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 19/PMK.07/2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Bupati
|
Peraturan Bupati | 2020 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/608/2014 tanggal 5 November 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014\r\n\r\n
|
Peraturan Bupati | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019,bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perbup di atas,sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019
|
Peraturan Bupati | 2020 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bahwa untuk keseragaman nomenklatur dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik,perlu diatur kedudukan , tugas dan fungsi ,serta tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
|
Peraturan Bupati | 2020 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membangun dan memiliki beberapa potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah yang mencakup sektor industri, perdagangan, pariwisata, kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan, perhubungan, kontruksi, pengolahan limbah dan usaha-uasaha daerah lainnya dalam arti luas, yang kesemuanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Barito Utara, oleh sebab itu untuk menggali semua potensi usaha didaerah, perlu disesuaikan dengan kondisi serta tuntutan perubahan keadaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
|
Peraturan Daerah | 2004 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar memberi konstribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Peraturan Daerah | 2007 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab.
|
Peraturan Daerah | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Barito Utara, perlu adanya Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
|
Peraturan Bupati | 2011 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN HUBUNGAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan\r\ndaerah yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pedoman hubungan kerja organisasi perangkat daerah.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2013 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 371 |
| Jun 2026 | 3 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 54 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 32 |
| 2025 | 29 |
| 2026 | 1 |