Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
86 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
292 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
0 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
0 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
0 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan keanekaragaman, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.
|
Peraturan Daerah | 2007 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA
Untuk melaksanakan ketentuan pada Bab VII Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa .
|
Peraturan Daerah | 2007 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan perkembangan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
|
Peraturan Daerah | 2007 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KEBERLANGSUNGAN POLITEKNIK MUARA TEWEH
Dalam rangka meningkatkan kuantitas sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah telah menjalin kerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi dengan nama Politeknik Muara Teweh, dan demi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh, maka perlu adanya jaminan dana penunjang dari Pemerintah Daerah.
|
Peraturan Daerah | 2008 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, dipandang perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu
|
Peraturan Daerah | 2009 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
|
Peraturan Daerah | 2011 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
bahwa untuk tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu mengatur Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2011 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/762/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
|
Peraturan Daerah | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun perlu dilakukan perubahan.\r\n
|
Peraturan Daerah | 2016 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI USAHA RUMAH MAKAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Retribusi daerah di sektor perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola secara optimal, dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2003 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 371 |
| Jun 2026 | 3 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 54 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 32 |
| 2025 | 29 |
| 2026 | 1 |