Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
12 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
3 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
1 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
1 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
372 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PASAR MODERN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KALI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.
|
Lain-lain | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara maka dipandang perlu menyertakan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan perubahan.
|
Lain-lain | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % , Pengenaan tarif tersebut perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana, dimana bencana ini dapat menghambat atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat .
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA PENGELOLAAN RUMAH SARANG BURUNG WALET
Sarang burung walet merupakan salah satu potensi daerah yang pengusahaan dan pengelolaannya perlu dituangkan dalam sebuah peraturan, selaras dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, aktifitas pengusahaan sarang burung walet dan sejenisnya ditengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang maka perlu adanya peraturan dalam rangka pembinaan pengendalian dan penertiban.
|
Lain-lain | 2011 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN BARITO UTARA
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara perlu disesuaikan lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.\r\n
|
Lain-lain | 2011 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan dan adanya persamaan persepsi dalam penanganan pengelolaan serta untuk mempermudah dalam penetapan pemberian dana kepada Desa, maka perlu dilakukan pengaturan kebijakan melalui Pedoman Umum Alokasi Dana Desa di Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, dipandang perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu
|
Lain-lain | 2009 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KEBERLANGSUNGAN POLITEKNIK MUARA TEWEH
Dalam rangka meningkatkan kuantitas sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah telah menjalin kerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi dengan nama Politeknik Muara Teweh, dan demi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh, maka perlu adanya jaminan dana penunjang dari Pemerintah Daerah.
|
Lain-lain | 2008 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Daerah Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2007 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Dec 2025 | 2 |
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 372 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 55 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 40 |
| 2025 | 34 |
| 2026 | 0 |