Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
86 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
292 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
0 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
0 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
0 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah setelah 1 (satu) Tahun berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, terdapat kekurang sinkronan beban kerja antar bidang dan seksi, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan analisis beban kerja dan analisis jabatan pada kelembagaan dinas dan badan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008.
|
Peraturan Daerah | 2012 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
|
Peraturan Daerah | 2012 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PASAR MODERN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KALI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.
|
Peraturan Daerah | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara maka dipandang perlu menyertakan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan perubahan.
|
Peraturan Daerah | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan dan adanya persamaan persepsi dalam penanganan pengelolaan serta untuk mempermudah dalam penetapan pemberian dana kepada Desa, maka perlu dilakukan pengaturan kebijakan melalui Pedoman Umum Alokasi Dana Desa di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Bupati | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana, dimana bencana ini dapat menghambat atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat .
|
Peraturan Daerah | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % , Pengenaan tarif tersebut perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
Peraturan Daerah | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah\r\nKabupaten Barito Utara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2016 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah.
|
Peraturan Daerah | 2006 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Daerah Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2007 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 371 |
| Jun 2026 | 3 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 54 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 32 |
| 2025 | 29 |
| 2026 | 1 |